Jakarta, CityPost – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang menjadi landasan penyusunan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law kini akan segera disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.
Permasalahan inilah yang kemudian disikapi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam menanggapi tuntutan kaum buruh dan mahasiswa terkait RUU PPP.
Sufmi Dasco mengatakan tuntutan aksi buruh dan mahasiswa terkait revisi RUU PPP sudah terlambat karena sudah disepakati mayoritas fraksi bersama pemerintah pada rapat pleno tingkat satu dan tinggal pengesahan di Paripurna DPR.
“Ini teman-teman agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu sudah selesai. Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker dengan pemerintah,” tegas Sufmi Dasco di Gedung DPR RI pada Kamis (21/4) lalu.
Diketahui sebelumnya. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja Omnibus Law inkonstitusional bersyarat karena menyalahi prosedur penyusunan undang-undang dengan menggabungkan sejumlah undang-undang.
Dalam amar putusannya MK kemudian meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi undang-undang tersebut.
Sementara itu, massa mahasiswa dan buruh dalam aksi unjuk rasanya di depan Gedung DPR RI meminta agar parlemen menghentikan Revisi RUU PPP karena dianggap tidak memenuhi tuntutan buruh agar UU Omnibuslaw dicabut. (Chand)