Jakarta, CityPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memberlakukan sistem kunjungan daring bagi para tahanan yang akan berlebaran bersama keluarga mereka. Aturan itu akan diberlakukan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2 Mei 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kesempatan itu diberikan pihaknya kepada para tahanan agar mereka tetap bisa bersilaturahmi bersama keluarga saat lebaran.
“Untuk memberi kesempatan bagi keluarga tahanan KPK tetap bisa bersilaturahmi pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Rutan KPK memberlakukan kunjungan tahanan secara daring (online),” jelas Ali melalui keterangannya pada Minggu (1/5).
Melansir laporan kantor berita Indonesia, Antaranews disebutkan bahwa sistem kunjungan daring diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Covid19.
Kendati demikian, Ali mengatakan nantinya para tahanan tetap bisa melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Setelah itu barulah mereka bisa mendapatkan kunjungan secara daring melalui sistem video call.
Disebutkan, sistem kunjungan daring mulai diberlakukan KPK pada 1 dan 2 Syawal yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
KPK menginformasikan untuk keluarga para tahanan yang ingin melakukan kunjungan daring bisa mendaftarkan diri melalui kontak Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK dengan nomor 0878-4702-5706, Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur di nomor 0878-4702-5683 dan Rutan KPK Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) dinomor 0878-4702-5703. (Chand)